Bandar Narkoba dan Obat Keras Dukuh Pakis Diadili

Bandar Narkoba dan Obat Keras Dukuh Pakis Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika di masyarakat semakin memprihatinkan. Meskipun masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, ternyata masih saja banyak pelakunya. Salah satunya yaitu Koko Sumarsono, bandar narkoba asal Pulosari, Dukuh Pakis. Peran sebagai bandar itu dibuktikan dengan jumlah barang bukti saat pemuda 25 tahun itu ditangkap petugas kepolisian. Selain sabu 10 gram yang dipecah dalam beberapa poket, polisi juga menemukan obat keras jenis Aprazolam sebanyak 330 butir, pil Merlopam 10 butir, dan pil Riklona 110 butir. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan sebelumnya disebutkan pada Senin (22/11) sekitar pukul 20.00, Kiko dihubungi Agyk Tony (DPO) yang menawarkan sabu seberat 10 gram. "Agyk menawarkan sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta dengan cara pembayaran uang muka Rp 1,5 juta dan sisanya dibayar dengan cara barter barang dengan pil Riklona 100 butir pil Aprazolam 100 butir masing-masing yang dihargai Rp 2,5 juta," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022). Setelah mendapatkan sabu dan obat keras tersebut, Kiko menjadikan Muhammad Huda (berkas terpisah) sebagai kuda alias kurir untuk mengambil dan mengedarkan barang haram miliknya itu. "Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pengembangan polisi yang sebelumnya menangkap Muhammad Huda. Terdakwa ditangkap pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.00 di Jalan Karangan Jaya, Wiyung," ungkap Suparlan. Muhammad Huda ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara Kiko menerangkan dirinya mengenal terdakwa kurang lebih 2 bulan lamanya. "Dua bulan saya kenal sama Kiko Yang Mulia. Saya disuruh ambil dan antar barang miliknya. Saya cuma diupah konsumsi gratis," beber Huda. Saat ditanya perihal barang milik Kiko yang dibawanya adalah dilarang pemerintah, Huda mengaku mengetahuinya. "Iya, saya tahu Yang Mulia," ucapnya. Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya yaitu Tri Sunarti dan Amelia membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Marpher. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)

Sumber: