Berdalih Sakit, Bos Hotel Batal Sidang
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terpaksa ditunda. Sebabnya, pemilik salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur itu berdalih kondisi kesehatannya kurang baik. Pengakuan tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Cokorda membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban CHR, yang tak lain adalah istri terdakwa sendiri. Saat ditanya perihal kesehatannya apakah siap menjalani persidangan oleh hakim Cokorda, terdakwa dengan wajah lesu menjawab jika kondisinya saat ini kurang sehat. "Mohon maaf Yang Mulia. Saya sedang kurang enak badan (sakit)," ujar The Irsan atas pertanyaan hakim di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022). Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Suparno langsung mempertanyakan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sedang sakit. "Kalau sakit mana surat dokternya," tanya hakim Suparno. Terhadap pertanyaan hakim, Philipus, pengacara terdakwa menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa drop. Sebab, terdakwa menunggu terlalu lama persidangan. "Izin Yang Mulia. Seperti yang kita sepakati sebelumnya persidangan mulai pukul 09.00. Kebetulan beliau (terdakwa) sudah siap mengikuti sidang pada jam tersebut. Karena terlalu lama menunggu, kondisinya jadi drop," jelas Philipus. Atas dalih pengacara tersebut, hakim Suparno menegaskan jika majelis hakim tidak bermaksud menunda persidangan terdakwa The Irsan. Sebab, ketiga hakim menyidangkan 30 sidang perdata. “Kami juga mewakili Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menghadiri undangan PT Kereta Api Indonesia,” tegasnya. Selanjutnya, hakim Cokorda yang menyidangkan perkara ini memutuskan menunda sidang pada pekan berikutnya. “Baik sidang kita tunda pekan depan,” katanya. Untuk diketahui, kasus KDRT ini bergulir di PN Surabaya setelah terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dilaporkan istrinya CHR, karena diduga melakukan penganiayaan ke dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur. Akibatnya, CHR mengalami memar dan sobek di bibirnya bagian atas dan bawah, akibat dihantam dengan keras oleh terdakwa. Selain itu korban juga terjungkal ke belakang. (jak/fer)
Sumber: