Rusak Kunci Setir, Residivis Gasak Motor Tidak sampai Semenit

Rusak Kunci Setir, Residivis Gasak Motor Tidak sampai Semenit

Surabaya, memorandum.co id - Hermanto, terduga pelaku curanmor yang ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan residivis. Pada 2017, dia pernah dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus penjambretan. Setelah keluar dari penjara, dia kembali beraksi dengan mencuri motor di Semolowaru dan tertangkap. "Sudah tiga kali saya menjambret dan mencuri motor," terang Hermanto. Pria bertubuh kekar ini, juga disuruh petugas mempraktikkan kepiawaiannya ketika merusak setir motor korban menggunakan kunci T. Hermanto hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 menit merusak lubang kunci. Hermanto juga berterus terang, jika rencananya motor akan dijual ke penadah seharga Rp 2 juta. "Hasilnya saya pakai untuk mabuk-mabukan," kata laki-laki asli Malang ini. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 buah tas hitam, 1 buah dompet hitam, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci magnet, 1 buah anak kunci T, 1 buah anak kunci, 1 motor Honda Beat merah putih L 2009 AF milik korban. Seperti yang diberitakan sebelumnya,  anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk terduga pelaku curanmor Hermanto (34), warga Jalan Simokerto. Pria itu, ditangkap setelah terlibat pencurian motor Honda Beat merah putih L 2009 AF di Jalan Semolowaru, pada Sabtu (18/3/2022) sekitar pukul 15.00. "Tersangka mencuri bersama temannya, HDR, kini masih dalam pengejaran anggota dan kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/3/2022). (rio/fer)

Sumber: