Anak Buah Bandar Banowati Digaji UMR dan Bonus Nyabu

Anak Buah Bandar Banowati Digaji UMR dan Bonus Nyabu

Surabaya, memorandum.co.id - Tak hanya mendapatkan gaji yang setara dengan upah minimum regional (UMR) dari Jumhari yakni Rp 4,5 juta setiap bulannya. Tersangka Mochamad Rudi Santoso (26), warga Banowati II dan Zainal Abidin (21), warga Jalan Sawah juga mendapat bonus menikmati sabu dagangan dengan puas. Sabu yang dipakai tersangka Jumhari, Rudi dan Zainal Abidin itu diperoleh dari poket yang dijual ke para pembeli. Mereka tidak sepenuhnya memberikan kristal haram itu sesuai timbangan, melainkan mengurangi takaran atau mereka menyebut cubitan. "Selain gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 150 ribu per hari, mereka dipersilakan menikmati sabu itu bersama-sama. Mereka mendapatkan sabu yang akan dikonsumsi dari mengurangi takaran pesanan para pembeli atau cubitan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (21/3/2022) siang. Tak jarang, lanjut Akhyar, Rudi dan Zainal juga turut menikmati sabu dengan para pelanggan yang menggunakan jasa tempat kos Jumhari untuk pesta sabu. "Mereka juga biasanya pakai bareng pembeli yang pesta sabu di rumah kos itu," tandas dia. Sementara itu, Zainal mengaku jika rumah kos sedang sepi pembeli, ia dan Rudi tak lantas menunggu di rumah itu. Mereka memiliki pekerjaan yang dijadikan kedok yakni pekerja bangunan. "Kalau sepi ya kita nguli (kerja kuli, red) pak. Kalau ramai kita bantu-bantu di kos Jumhari," aku Zainal. Zainal mengakui, jika selain melayani para pelanggan di rumah kos, ia dan Rudi juga tak jarang mengirim pesanan atau dikenal dengan istilah delivery order. Agar tidak mudah diintai polisi, mereka menyimpan sabu di kotak lakban lalu disimpan di busa helm atau di balik baju. Sementara itu, Jumhari mengaku jika sistem bisnis yang ia lakukan ini dengan membayar bandar jika barang sudah habis. Dari sana, ia baru memperoleh komisi yang dibaginya dengan dua apoteker yang ia gaji secara bulanan. (fdn/fer)

Sumber: