Polsek Tanah Merah Sikat Pengedar Sabu Desa Dlambah
Bangkalan, memorandum.co.id -Petualangan MN (35), pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Dlambah, Kecamatan Tanah Merah, berakhir sudah. Lelaki berperawakan sedang itu dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah saat kongkow di teras rumahnya menunggu pemesan barang haram itu. “Tersangka MN ditangkap Unit Reskrim Polsek, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.00 saat menunggu pembeli,” kata Kasi Humas Polres, Iptu Sucipto, Minggu (20/3) kemarin. Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti (BB) 0,87 gram kristal sabu dan kemasan dua klip plastik kecil, 19 klip plastik kecil kosong dan satu sendok sabu plastik. Uang Rp 1.500.000 hasil penjualan beberapa kantong poket sabu sebelumnya juga disita. Kapolsek Tanah Merah AKP Buntoro melalui Kasi Humas Iptu Sucipto membeberkan kronologis penangkapan pengecer sabu-sabu yang beroperasi di Desa Dlambah dan sekitarnya itu. ”Awalnya, anggota polsek mendapat informasi akan ada transaksi jual-beli sabu di Desa Dlambah,” ungkap Iptu Sucipto. Tepatnya di rumah tersangka, Ps Kanit Reskrim Polek Tanah Merah Bripka Rizal, bersama tiga anggota, yakni Briptu Suhartono, Bripda H Mufed dan Bripda Saka Zakaria, segera bergegas meluncur di tengah kegelapan malam menuju Desa Dlambah. Setelah melakukan pengintaian, akhir target sasaran MN terlihat sedang duduk santai di teras rumah pribadinya. Saat itulah Tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyergapan. "Tidak ada perlawanan ketika tersangka MN dibekuk petugas,” tandas Iptu Sucipto. Ketika petugas menggeledah, dari kantong kiri celana MN, ditemukan dua kantong klip plastik kecil berisi kristal sabu. Juga belasan klip plastik kecil kosong, sendok sabu dan uang tunai Rp 1.500.000. Tak pelak lagi, malam itu juga tersangka pengedar tingkat desa itu langsung dikeler ke Mapolsek Tanah Merah. Di hadapan petugas, MN jujur mengakui BB sitaan petugas adalah sabu-sabu miliknya. Sedangkan BB uang tunai yang disita, diakui hasil penjualan yang sudah dibeli pemesan. MN menuturkan, sebelum dipasarkan, dia kulakan 8 gram sabu-sabu seharga Rp 6.000.000 dari pengedar berinisial SR yang kini berstatus DPO. Barang laknat itu kemudian dijual eceran dalam kemasan plastik kecil. Harganya per-poketnya dipatok Rp 100.000 s/d Rp 150.000. Ruang lingkup pemasarannya terbatas cuma di Desa Dlambah. “Realita itu setidaknya membuktikan bahwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk penikmatnya, sudah menyusup ke kawasan desa terpencil. Termasuk Desa Dlambah,” tandas Iptu Sucipto. Karenanya, ke depan, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, imbuh Sucipto, tegas berkomitmen untuk tetap menggelorakan perang melawan narkoba. Akibat ulahnya, tersangka pengedar sabu kelas desa itu akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika/ Ancaman minimalnya 4 tahun penjara. (ras).
Sumber: