Dapat Upah Sebungkus Rokok, Kurir Narkoba Dituntut 6 tahun Penjara

Dapat Upah Sebungkus Rokok, Kurir Narkoba Dituntut 6 tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Budi Santoso bersama dengan Aminur Choiruddin (berkas terpisah) nekat menjadi kurir narkoba. Perbuatan keduanya tersebut mendapatkan imbalan berupa tuntutan penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman. Dalam amar tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa warga Jalan Gayungan tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata JPU saat sidang di PN Surabaya, Jumat (18/3). Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Khusaeni untuk meringankan hukuman saat putusan nanti. "Mohon keringanannya yang mulia," ujar pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus yang menjerat keduanya berawal ketika Budi dihubungi Wahyu (DPO). Tepatnya pada Sabtu (9/10) sekira pukul 18.00. Tujuannya untuk minta tolong dicarikan sabu paket hemat (pahe) seharga Rp 200 ribu. Budi lalu menghubungi Aminur untuk membelikan sabu pesana Wahyu. Setelah terjadi kesepakatan harga, Budi meminta Wahyu menemui Aminur di Jalan Gayungsari untuk melakukan transaksi sabu. Dari transaksi tersebut Budi mendapat komisi berupa 1 bungkus rokok Pada hari itu juga, polisi mengetahui aksi Aminur dan melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pengembangan petugas kemudian menangkap Budi. (jak)

Sumber: