Diusir dari Diskotek, Tembakkan Airssoft Gun

Diusir dari Diskotek, Tembakkan Airssoft Gun

Surabaya, Memorandum.co.id - Septian Adiyanto bertengkar dengan temannya sendiri, Abdur Rahman di dalam salah satu diskotek di kawasan Surabaya Utara. Keduanya bersama beberapa teman lainnya lantas diusir oleh petugas keamanan. Namun, saat berada di parkiran mobil, Septian menembakkan senjata api dan Rahman membawa sebilah pisau untuk mengancam petugas keamanan tempat hiburan tersebut. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, Septia bersama ketiga temannya datang ke tempat hiburan tersebut pada 25 November 2021 dini hari. Septian dan Rahman bertengkar hingga membuat keributan di dalam tempat hiburan tersebut. Petugas keamanan bersama anggota Polsek Bubutan lantas mengusir kedua terdakwa bersama tiga orang temannya. Mereka kemudian masuk ke dalam mobil dan keluar dari tempat parkir. Sesampainya di luar tempat parkir, mereka menghentikan mobil yang dikendarainya. Kedua terdakwa turun dari mobil sembari membawa senjata. Adapun senjata yang dibawa Septian yakni airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter. Sedangkan Rahman membawa sebilah pisau. Mereka yang sakit hati diusir marah-marah sambil menanyakan alasan diusir. "Terdakwa Septian dan Rahman kembali masuk ke area parkir. Terdakwa Septian lalu langsung menembak-nembakkan senjata airsoft gun dengan arah mendatar dalam jarak lima meter ke arah sekuriti kafe dan anggota Polsek Bubutan yang ada di sana," kata jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jumat (18/3). Perbuatan itu berpotensi mengakibatkan luka pada tubuh seseorang. Jika mengenai mata dapat mengakibatkan kerusakan mata hingga kematian. Jaksa Diah mendakwa kedua terdakwa telah berbuat tindak pidana mengancam nyawa orang lain. Sementara itu, pengacara para terdakwa, Hisyam menyatakan, pengancaman terhadap nyawa orang lain masih harus dibuktikan lebih lanjut. Selain itu, perbuatan itu apakah dilakukan dalam keadaan sadar atau pengaruh minuman beralkohol juga harus dibuktikan terlebih dahulu. "Dalam kondisi tersebut belum ada bukti terdakwa melakukan upaya pembunuhan," kata Hisyam. (jak)

Sumber: