Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Dua Pengedar Sabu
Kediri, memorandum.co.id - AF (27) warga Kecamatan Kota Kediri dan RU (21) warga Kecamatan Pesantren diamankan Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu. Selain itu kedua tersangka juga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Henry mengungkapkan kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota. "Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu dan obat keras jenis pil dobel L," ungkap Iptu Henry, Kamis (17/3). Mendapat informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil menangkap kedua pelaku peredar narkotika ini dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan keduanya. Dari penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan tujuh klip Sabu-Sabu dengan total berat 4,04 gram. Selain itu dari hasil penggeledahan kedua di rumah kontrakan tersangka juga disita tujuh bok pil dobel L dengan isi 100 butir per bok. "Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital, satu buah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan sabu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi," ungkap Iptu Henry, S.H. Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, kedua barang bukti merupakan milik bersama kedua tersangka. Keduanya mengedarkan sabu dan pil dobel l secara bersama-sama. Hasil keuntungan penjualan mereka bagi berdua dan dari hasil pengakuan kedua tersangka, keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satu Res Narkoba Polres Kediri Kota," tegas Iptu Henry. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan . Atas perbuatannya kedua tersangka diancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (Nus)
Sumber: