Diadili, Kurir Sabu Ngaku Diupah Rp 25 Ribu

Diadili, Kurir Sabu Ngaku Diupah Rp 25 Ribu

Surabaya, Memorandum.co.id - Fachmi Alam Husti didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Selain mengkonsumsi sendiri, pria 27 tahun itu juga menjadi kurir barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, kini dia didudukkan sebagai pesakitan. Bermula pada Rabu (22/12) sekira pukul 18.00, terdakwa menerima pesanan untuk membelikan sabu dari salah seorang temannya. Tak banyak, teman terdakwa hanya memesan sabu seharga Rp 150 ribu. Kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jalan Tambak Gringsing menemui Ambon (DPO). Selain membelikan temannya, terdakwa juga membeli satu poket sabu seharga Rp 100 ribu. Namun, saat terdakwa berada di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Supermarket Circle K untuk menunggu teman terdakwa yang memesan sabu malah ditangkap pihak kepolisian. (anggota Reskoba Polsek Tambaksari). Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,85 gram beserta pembungkusnya. "Dan satu buah unit HP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Ditambahkan JPU, terdakwa mengaku mendapat upah dari hasil membelikan sabu. "Terdakwa mengaku mendapat Rp 25 ribu," imbuhnya. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengaku berterus terang dirinya melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. "Benar Bu Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)

Sumber: