Pakai Sabu Karena Tengkar Sama Istri
Surabaya, Memorandum co.id - Untuk mendapatkan hukuman ringan, para terdakwa penyalahgunaan narkoba sering banyak alasan. Seperti halnya Muhammad Hoirul Rozi. Pria 43 tahun itu berdalih pakai sabu lantaran sering bertengkar dengan sang istri. Hal itu terungkap saat warga Jalan Sidosermo Gang Makam itu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Saya pakai sabu karena sering bertengkar sama istri pak Hakim," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim I Ketut Suarta di ruang Garuda 1, Rabu (16/3). Dalam keterangannya, Hoirul mengaku pada Sabtu (4/12) sekira pukul 18.00 berencana mengkonsumsi sabu bersama dengan Subudiyanto (almarhum) dan Andik alias Bondet (DPO). Lalu ketiganya sepakat patungan dan terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu. "Saya lalu membelikan sabu kepada Ilung (DPO) di Jalan Sidosermo Gang Makam. Beli 1 poket. Setelah itu saya membawanya ke tempat Subudiyanto dan Andik di Jalan Sidosermo PDK VI Surabaya," ungkapnya. Lebih lanjut, terdakwa mengatakan pada saat akan mengkonsumi sabu tersebut, mereka digerebek anggota Reskrim Polsek Wonocolo sebab akan melakukan penangkapan. Ketiganya lalu berusaha kabur saat itu. "Sabu dan alat hisapnya saya buang ke semak-semak. Saya ditangkap bersama Subudiyanto. Tetapi dia pingsan dan akhirnya meninggal. Kalau Bondet kabur," bebernya. Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT, terdakwa memohon diringankan hukumannya. Dia menyesal karena telah mengkonsumsi sabu. "saya menyesal Pak Hakim. Saya minta keringanan hukuman," pinta terdakwa. Usai mendengar permohonan terdakwa, hakim Suarta meminta kepada JPU untuk membuat surat tuntutan pada persidangan selanjutnya. "Baik Yang Mulia," ucap JPU Riny NT. (jak)
Sumber: