Gugat Bupati Hendy, Rekanan Serahkan 26 Surat Pendukung dan Dua Saksi
Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara Perdata No.10-11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr yang dipimpin hakim tunggal Totok Yanuarto, rekanan pelaksana proyek bak cuci tangan (wastafel) gugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy, Rabu (16/3/2022) sore. Agenda sidang ketiga, Dewatoro S Poetra, kuasa hukum rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, di Pengadilan Negeri Jember, mengajukan dua saksi dan menyerahkan 26 bukti pendukung yang dimiliki. "Pada sidang ketiga kami menghadirkan dua saksi dan menyerahkan berbagai bukti surat kontrak, perintah kerja, serah terima, dan bukti surat pemeriksaan, dalam hal ini kami melaksanakan pekerjaan bukan meminta pekerjaan, ada surat perintah kerja (SPK) dan itu secara resmi di gedung Pemkab Jember yang dilakukan oleh dinas," kata Dewatoro, Rabu (16/3/2022) Lantaran, pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan tiga kali pemeriksaan baik dari BPBD dan Inspektorat Kabupaten Jember besama aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kejaksaan, dan kepolisian namun sudah dua tahun pekerjaan diserahkan/digunakan belum terbayar Rp 360 juta. "Yang dikatakan oleh pihak tergugat maupun turut tergugat bahwa tidak ada hubungan hukum, karena dalam proyek wastafel ini kita diminta bukan meminta, dengan berdasar tersebut seluruhnya bisa kita buktikan dalam persidangan, didukung oleh dua saksi, " beber Dewatoro. Dan pada hari ini kami menyerahkan sebanyak 21 dan 26 bukti pendukung lanjut Dewatoro, yang sudah ditandatangani oleh pihak dinas terkait BPBD dan BPK (badan pemeriksa keuangan). "Kami melakukan gugatan ini juga atas dasar permintaan serta arahan bupati Hendy, sebagai dasar untuk membayar klien (rekanan pelaksana proyek wastafel), akan dilakukan atas dasar perintah aparat penegak hukum (APH), " ucap Dewatoro menirukan pesan Bupati Jember Hendy Siswanto. Sementara Nurhayati, kuasa hukum tergugat Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dan turut Bupati Jember Hendy Siswanto, menerangkan, ia masih tetap berpegang teguh pada jawaban sebelumnya yakni Arifin sebagai PPK tahun 2020 tapi gugatan ini diajukan kepada pejabat BPBD tahun 2022. "Semua yang diajukan bukti dan keterangan saksi oleh penggugat sudah sesuai dengan apa yang kita ajukan dalam jawaban kami sebagai (tergugat maupun turut tergugat yakni bupati Hendy). Bahwa yang melakukan kontrak itu ternyata Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), "jelas Nurhayati Menurut Nurhayati, gugatan yang diajukan oleh penggugat eror in personal, ditujukan pada orang yang salah, seharusnya ditujukan pada Arifin yang melakukan kontrak sesuai gugatan wanprestasi. "Siapa yang melakukan wanprestasi dalam perkara ini adalah Arifin yang melakukan kontrak saat itu, itu yang kami sebut error in personal," pungkas Nurhayati. (edy/fer)
Sumber: