Pengedar Sabu Ketintang Keok
Surabaya, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di Surabaya. Tersangka, Pramudya (64), diringkus anggota di dekat rumahnya di Jalan Ketintang. Dari tangan kakek itu, petugas menyita barang bukti 3 poket sabu seberat 1,08 gram, 1,06 gram, 0,37 gram, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta serta HP. "Tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, jika dia adalah pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3). Informasi tersebut langsung direspons anggota dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Ketintang. Selain itu juga dengan bekal ciri-ciri Pramodya. Hingga akhirnya anggota berhasil menangkap tersangka ketika menunggu pembeli pada malam hari. Saat digeledah di celana pendek yang dikenakan ditemukan barang bukti 3 poket SS, sejumlah uang, dan HP. Anggota juga mengeler tersangka ke rumahnya dan kembali ditemukan barang bukti tas berisi berisi 2 bungkus plastik sabu seerat 10,42 gram. “Barang itu disimpan di bawah tempat tidur kamar tersangka," beber Daniel. Selanjutnya, petugas mengamankan Pramodya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dapat barang dari GE (DPO) bandar warga Jambangan," tandas Pramodya. (rio)
Sumber: