Pegawai Salon Kecantikan Gelapkan Uang Rp 9,8 juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Siti Yulia didakwa menggelapkan uang tempat dia bekerja sebesar Rp 9,8 juta. Aksi terdakwa tersebut dilakukan saat masih bekerja di salon kecantikan milik korban Stevani Yufita. Kini, dia didudukan sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi korban pemilik salon yang terletak di mall ternama di kawasan Surabaya Barat itu. Menurut keterangan korban, terdakwa sudah berkerja selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Stevani mengaku memberi gaji kepada terdakwa sebesar Rp. 1,6 juta hingga Rp. 2,8 juta. “Sekitar Agustus 2020, uang jasa pelayanan untuk pemasangan bulu mata baik secara tunai atau debet tidak disetorkan. Dipakai buat kepentingan pribadinya,” kata Stevani, Selasa (15/3). Setelah mengetahui perbuatan terdakwa, Stevani langsung melaporkan karyawannya tersebut ke pihak kepolisian. “Saya lalu laporkan dia ke Polrestabes Surabaya. Seingat saya 13 Desember 2020 lalu. Dan total kerugian saya sekitar Rp 9.887.000," imbuhnya. Terhadap keterangan saksi Stevani, terdakwa Siti Yulia tidak sedikitpun ada pembantahan. “Bernar Yang Mulia,” ujar terdakwa. Akibat perbuatannya JPU Hasan Efendi mendakwa Siti dengan Pasal 374 KUHP. (jak)
Sumber: