Sidang Kasus Narkoba, Locus Delicty Jadi Dalil Eksepsi
Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus narkoba di Jawa Timur, khususnya Surabaya sangat mengkhawatirkan. Hal itu terungkap saat Michael Valentino diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Malang itu didakwa menguasai sabu seberat 0,24 gram. Awal kasus ini terjadi ketika terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. "Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili terdakwa. Sebab, penangkapan di rumah terdakwa berada di Malang," kata pengacara terdakwa saat membacakan eksepsinya, Selasa (15/3). Terhadap eksepsi tersebut, JPU Nurhayati menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya. "Kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia," ujar Nurhayati. Setelah mendengar tanggapan para pihak, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya. "Baik. Sidang kita tunda Minggu depan dengan agenda tanggapan dari JPU)," ucap Ginting. (jak)
Sumber: