Pesta Sabu, Pasutri Asal Gresik Divonis Ringan

Pesta Sabu, Pasutri Asal Gresik Divonis Ringan

Surabaya, memorandum.co.id - Penyalahgunaan narkotika makin merajalela di masyarakat. Salah satu contohnya terdakwa Abdullah Ma'sum, Edy Prasetyo dan Supiya. Mereka hanya divonis 2 tahun penjara lantaran pesta sabu di Madura. Pesta barang haram itu berawal ketika Abdullah dan Edy berkeinginan memakai narkoba sabu bersama-sama. Kemudian, Abdullah menghubungi IDI (DPO) untuk membeli sabu. Selanjutnya Abdullah, Edy dengan membawa istrinya Supiya berangkat menuju rumah IDI didaerah Labang Kabupaten Bangkalan. Setiba di rumah IDI, ketiganya patungan membeli sabu. Abdullah Rp 150 ribu, Edy Rp 300 ribu. Oleh IDI, ketiganya diberi sabu satu poket, alat hisap sabu (bong) dan ruangan untuk mengkonsumsi kristal putih tersebut. Setelah menikmati sabu bersama-sama, mereka pulang ke daerah Gresik dengan membawa sisanya seberat 0,170 gram. Namun, saat perjalanan pulang ketiganya ditangkap oleh petugas kepolisian. Lantaran perbuatan mereka telah diketahui oleh aparat yang sebelumnya mendapat informasi jika ketiganya menyalahgunakan narkotika. Nasib ketiganya bisa dibilang beruntung karena akibat perbuatannya hanya mendapat hukuman ringan. Sebab, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan mereka menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, seperti dalam pasal dakwaan ketiga. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/3). Berdasarkan pasal yang diancam pidana paling lama 4 tahun itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan," kata hakim. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid yang menanggapi sama vonis hakim tersebut. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, para terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara oleh JPU. Perihal pasalnya JPU juga menyatakan ketiganya bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. (jak)

Sumber: