Sidang Gugatan Rekanan Pengadaan Wastafel kepada Bupati Jember Digelar

Sidang Gugatan Rekanan Pengadaan Wastafel kepada Bupati Jember Digelar

Jember, memorandum.co.id -  Sidang  gugatan dua rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (wastafel) kepada Bupati Jember Hendy Siswanto kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka menggugat bupati membayar dana wanprestasi atas dua proyek senilai Rp 360 juta. Hal ini diungkapkan Dewatoro S Poetra, kuasa hukum rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/3/2022) sore. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Totok Yanuarto, sempat diskors selama 30 menit, karena tim kuasa belum bisa menunjukkan surat kuasa, untuk tergugat kepala BPBD Kabupaten Jember. Dewatoro S Poetra menjelaskan, surat kuasa yang ada hanya dari pihak turut tergugat Bupati Jember, sedangkan tergugat satu kepala BPBD, belum ada. Sebab, yang menjadi tergugat adalah tergugat satu kepala BPBD Jember dan turut tergugat satu adalah Bupati Jember Hendy Siswanto. Dia menjelaskan, yang menjadi gugatan ini adalah persoalan wanprestasi. Sebab, prestasi sudah dilaksanakan oleh CV-CV tersebut yakni pekerjaan sudah ada, sudah serah terima, sudah dikoreksi, sudah cek kejaksaan dan inspektorat, hanya saja belum dibayar. "Langkah gugatan ini dilakukan juga sesuai arahan dan petunjuk dari bupati Hendy, agar bisa untuk membayar ketika ada perintah atau putusan pengadilan maupun (APH), karena semua pekerjaan sudah diserahterimakan dan dikoreksi tinggal bayar, " papar Dewatoro, Senin (14/3/2022). Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan sederhana, senilai Rp 200 juta dan Rp 168 juta. Langkah ini dilakukan. sesuai arahan dalam video bupati Hendy baru bisa membayar kalau ada perintah dari BPK dan aparat penegak hukum (APH). Sementara Achmad Cholily, kuasa hukum Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam sidang gugatan sederhana ini, hakim tunggal,  berusaha memediasi supaya terjadi perdamaian. Namun menurut dia, tentunya Pemkab Jember akan menolak untuk membayar, karena terjadi  maladmistrasi. Selain itu, kejadian maladministrasi terjadi pada masa bupati sebelumnya, yakni bupati Faida. Dalam kesempatan itu, Nurhayati anggota tim kuasa hukum tergugat bupati Jember dan kepala BPBD Kabupaten Jember di hadapan majelis dan kuasa penggugat telah membacakan jawaban tergugat. Berdasarkan fakta kontrak yang dilampirkan dalam perkara a quo yang menandatangani adalah Haripin ST sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penggugat. Begitu pula surat-surat lain yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa pekerjaan wastafel yang dikerjakan oleh penggugat, tidak ada satupun nama tergugat tercantum dan menandatangani surat-surat dimaksud. Dengan demikian gugatan penggugat yang ditujukan kepada tergugat salah alamat. Terlebih lagi berdasarkan uraian jawaban tergugat butir 6 di atas, ternyata penggugat bersama PPK (Haripin ST) dalam pengadaan barang atau jasa untuk pekerjaan wastafel yang dikerjakan oleh penggugat sebagai penyedia telah terjadi maladministrasi. Karenanya gugatan penggugat yang ditujukan kepada penggugat bersifat error in persona, dan sebagai konsekwensi hukumnya gugatan penggugat dalam perkara a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berdasarkan seluruh uraian jawaban tergugat sebagaimana tersebut diatas, terhadap gugatan penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana sebagaimana ketentuan dalam norma Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan peraturan mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dengan demikian gugatan penggugat dalam perkara a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan tegas tergugat menyatakan menolak dalil penggugat butir 2 sampai dengan butir 23 berikut seluruh tuntutannya. Bahwa hal ikhwal yang diurai dalam jawaban tergugat di atas, sepanjang ada relevansinya dengan jawaban turut tergugat secara mutatis mutandis dinyatakan sebagai jawaban turut tergugat. Bahwa turut tergugat menyatakan menyangkal seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui kebenarnnya oleh turut tergugat. (edy)

Sumber: