Belum Ada Penetapan Pengadilan, Sidang Oknum ASN Nyabu Batal Digelar
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perdana Rudi Dwi Herwanto, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menyimpan sabu 0,19 gram masih tertunda. Hal tersebut dikarenakan belum adanya penetapan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum ( JPU) Ahmad Muzakki ketika dikonfirmasi menuturkan, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima penetapan sidang terdakwa yang bertugas di Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu. "Kami belum menerima penetapannya. Mungkin dalam pekan ini sidang pertamanya. Coba besok Senin (14/3/2022) saya ceknya di kantor," tutur Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Minggu (13/3/2022). Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat isap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak/fer)
Sumber: