Dalam Hitungan Jam Satresnarkoba Polres Lumajang Libas 4 Pengedar Pil Koplo

Dalam Hitungan Jam Satresnarkoba Polres Lumajang Libas 4 Pengedar Pil Koplo

Lumajang, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil melibas jaringan pengedar obat keras berbahaya yang membahayakan masyarakat. Empat pria berhasil diamankan. Masing masing diantaranya 'AE' (20) dan 'AH' (25) warga Yosowilangun Lumajang , 'SA' (30) warga Desa Selok awar - awar Kecamatan Pasirian serta CD' (45) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh. Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita 10.639 pil koplo logo Y, uang sejumlah 200 ribu, serta Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo berkata, ungkap tersebut bermula masyarakat yang menginformasikan, jika di wilayah Yosowilangun ada aktivitas peredaran obat keras berbahaya atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, kemarin sore 'AE' dan 'AH' kami amankan. Kami duga jika keduanya dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai izin dari pihak yang berkewenangan," kata AKP Ernowo, Sabtu (12/3/2022). Dari hasil interogasi keduanya, polisi memperoleh keterangan bahwa keduanya mendapatkan pil setan tersebut dari 'SA'. Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas berhasil menangkap SA yang saat itu berada di rumahnya. " Dari tangan SA kaki berhasil.menyita 1151 butir pil logo Y ditempatkan terpisah, berikut juga sebuah handphone lengkap dengan sim card," ujarnya Sementara dari tangan 'AE' dan 'AH' polisi berhasil menyita barang bukti pil logo Y sebanyak 488 butir ditempatkan terpisah. Juga uang senilai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah handphone bersama sim card. Tak puas sampai disitu polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi satu orang yang bernama CD (45) warga Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh dan diduga sebagai menyuplai barang barang haram tersebut. 'Benar saja, dikediaman tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 9000 pil koplo logo Y dibungkus terpisah menjadi masing - masing 1000 tiap bungkus," jelasnya kembali. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. " Saat ini keempat tersangka kami amankan berikut barang bukti yang ada, dan sudah tentu akan kami kembangkan sebab tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukannya ada keterlibatan pelaku lain," pungkasnya (Ani)

Sumber: