Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Kurniawan bersama Muhammad Arvi Nuradiansyah dan David Arianto (keduanya dalam berkas terpisah) terlibat peredaran sabu. Dia akhirnya dituntut 6 tahun penjara. Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Banu dijelaskan, terdakwa Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 5 bulan kurungan," jelas JPU dari Kejari Surabaya itu," Jumat (11/3/2022). Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 14.00 di Jalan Rungkut Kidul. Muhammad Arvi menghubungi terdakwa dengan tujuan memesan sabu seberat setengah gram. Atas pesanan tersebut, terdakwa menghubungi pamannya David Srianto yang biasanya jualan sabu. Lalu terdakwa membelikan pesanan Arvi. Setelah mendapatkan sabu dari pamannya, terdakwa menyuruh Arvi untuk mengambil pesanannya. Arvi kemudian datang menyerahkan uang Rp 700 ribu dan menerima satu poket sabu dari terdakwa. Sebagai imbalannya, Arvi mengajak terdakwa mengkonsumi sabu bersama-sama. Ketika sabu dibawa Arvi dan akan dikonsumsi, ternyata diketahui oleh aparat kepolisian yang berujung penangkapan terhadap dirinya. Penangkapan itu sendiri terjadi pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.00 di hotel. Saat diinterogasi, Arvi mengaku barang haram tersebut didapat dari terdakwa. Akhirnya polisi menangkap terdakwa sekitar pukul 02.45, di rumahnya di Jalan Rungkut Kidul. Tak berhenti di situ, saat polisi melakukan interogasi terhadap terdakwa, diakui bahwa sabu tersebut berasal dari pamannya yaitu David Srianto. Akhirnya ketiganya diadili sesuai perannya masing-masing. (jak/fer)

Sumber: