Kuasai 49 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Wonorejo Diadili

Kuasai 49 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Wonorejo Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Achmad Mujayyin (37) didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 49 butir. Bersama Taufik (berkas terpisah), warga Jalan Wonorejo itu berperan sebagai kurir. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Efendi dijelaskan, Achmad Mujayyin mendapat puluhan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Puyol (DPO). "Pada Jumat (29/10) sekira pukul 13.30, terdakwa menghubungi Puyol dengan maksud untuk meminta pekerjaan membawa pil ekstasi. Puyol kemudian menjanjikan akan menghubungi terdakwa lagi," jelas JPU saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (11/10). Kemudian pada Senin (1/11) sekira pukul 20.00, JPU dari Kejati Jatim itu mengatakan terdakwa dihubungi Puyo dan disuruh untuk mengambil pil ekstasi yang di ranjau di daerah Sidodati Gang 1. Terdakwa lalu menghubungi Taufik untuk diajak mengambil barang haram tersebut. "Sekira pukul 20.30, Taufik datang ke rumah terdakwa. Secara bersama-sama keduanya lalu menuju lokasi yang dimaksud Puyol. Setelah sampai, terdakwa mengambil pil ekstasi tersebut. Sementara Taufik menunggu diatas motornya," katanya. Setelah mendapatkan barang tersebut, sambung JPU, terdakwa tidak langsung pulang ke rumahnya, melainkan ke tempat Taufik untuk membagi pil ekstasi sesuai arahan Puyol. "Ketika barang tersebut dibuka, terdakwa menghitung pil ekstasi tersebut berjumlah 150 butir," imbuhnya. JPU menerangkan, terdakwa kemudian mengambil pil ekstasi tersebut sebanyak 49 butir. Rencananya akan dijual ke pembeli. Sedangkan untuk sisanya dibawa oleh Taufik. "Pada pukul 23.00 terdakwa pulang diantar Taufik. Dan pil ekstasi sebanyak 49 butir disimpan di bawah lemari pakaian milik terdakwa," terangnya. Lebih lanjut, pada hari Selasa (2/11) sekira pukul 13.00, sebelum terdakwa berangkat kerja, dia mampir dahulu ke rumah Taufik untuk menenggak minuman beralkohol. "Namun, saat mereka sedang menikmati minuman beralkohol, datanglah polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk melakukan penangkapan," beber JPU. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari lembaga bantuan hukum itu menanggapinya dengan membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda. (jak)

Sumber: