Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit

Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit

Surabaya, Memorandum.co.id - Apa yang dilakukan Wisnu Dwijayanto saat menjadi kepala gudang tak nanggung-nangung. Sebanyak 3.840 unit Air Conditioning (AC) dari berbagai merek diembatnya. Perusahaan tempat ia bekerja akhirnya rugi Rp 5 miliar. Cara yang dilakukan cukup rapi, bahkan sangat lihai. Mulai membuat surat jalan fiktif hingga menonaktifkan kamera pengawas. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksinya ketahuan juga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur JPU Sulfikar, Kamis (10/3). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan sebelumnya. (jak/gus)  

Sumber: