Bunuh Anak Kandung Dituntut 10 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ari Sulistyo (25), terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, MTO (4), dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Indah Mariyani tak memberi ampun terhadap wanita muda yang secara keji menewaskan bocah yang tak berdosa itu. Bukan hanya pasal dakwaan pertama, Ari juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan kedua. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Ari Sulistyo telah terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU dari Kejari Surabaya itu, Kamis (10/3/2022). Untuk diketahui, Ari Sulistyo melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban yang tidak mau mengatakan sedang buang air besar (BAB). Aksi kejam wanita asal Srengganan Kidul 19, RT 04/RW 06, Sidodadi, Simokerto terjadi di kamar kosnya Jalan Sidokapasan 1/62 pada Minggu (6/11/2021). Penganiayaan tersebut berupa tamparan, pukulan, cubitan di beberapa bagian tubuh hingga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kosnya. Tak hanya itu, Ari dengan teganya membenamkan wajah korban ke kasur beberapa kali. Sampai pada akhirnya korban tak kuat menahan rasa sakitnya dan akhirnya tewas. (jak/fer)
Sumber: