Pilihannya Menjadi Kurir Antar Yunita ke Penjara

Pilihannya Menjadi Kurir Antar Yunita ke Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Pilihannya menjadi kurir mengantarkannya ke penjara. Nasib itulah yang dialami Yunita S, warga Petemon Surabaya. Memang bukan kurir biasa, yang dipilih wanita berkacamata ini kurir narkoba.  Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dua pasal tentang narkotika yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dalam surat dakwaan JPU dari Kejari Surabaya itu disebutkan mulanya terdakwa dihubungi seorang pria (DPO) untuk mengirimkan paket sabu. Yunita kemudian meminta tolong temannya untuk mengambil paketan sabu. "Terdakwa kemudian membagi sabu tersebut menjadi 7 poket untuk dijual per poketnya dengan harga Rp 200 ribu. Dari penjualan itu, terdakwa mendapat keuntungan untuk 1 gram nya sebesar Rp 150 ribu," beber JPU Siska. Pada Sabtu (4/12) sekira pukul 17.00, petugas kepolisian datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 0,31 gram. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Yunita menanggapinya dengan membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujarnya. (jak/gus)

Sumber: