Belum Sempat Edarkan Narkoba, Jukir Dibekuk Polisi

Belum Sempat Edarkan Narkoba, Jukir Dibekuk Polisi

Malang, memorandum.co.id - Apes menimpa RK (27), tukang parkir, warga Jalan Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Hanya untuk mengejar bonus sebagai kurir narkoba, malah masuk penjara. Belum sempat mengedarkan narkoba, sudah lebih dulu dibekuk polisi. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (02/03/2022). Barang bukti yang diamankan, ganja dengan total seberat 11,2 Kg. Barang bukti lainnya, kardus berisi 11 bungkus lakban berisi ganja. Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi, ganja. Wakapolres Kota Malang, Kompol Deny Heryanta menerangkan, sebelumnya tersangka mendapat perintah dari seseorang DPO. Perintah itu, adalah untuk mengambil barang di kawasan ladang tebu di kawasan Singosari. "Tersangka itu dapat perintah ambil barang dengan cara diranjau. Selanjutnya, menunggu perintah dari (BN) DPO untuk mengantarkan barang. Setiiap pengantaran barang, ia akan rmendaipatkan bonus," terang Wakapolresta Makota. Setelah mengambil barang di ladang tebu, selanjutnya barang dibawa pulang dan disimpan. Kemudian menunggu perintah untuk diantar dengan ranjau. Belum sempat diantar sesuaI perintah, RK terlebih dahulu ditangkap polisi. Ia disangka dengan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara 5 sampai 20 tahun. Dengan pidana denda, Rp. 800 juta sampai Rp. 8 milyard. (edr)

Sumber: