Pengedar Sabu Barata Jaya Dituntut 5 Tahun

Pengedar Sabu Barata Jaya Dituntut 5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Mardi Utomo mencoba jadi pengedar sabu paket hemat. Akibat perbuatannya itu, warga Sidoarjo yang indekos di Jalan Barata Jaya itu dituntut selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Nurhayati saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronny Bahmari secara lisan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya tersebut. "Kami secara lisan saja dalam pembelaan yang mulia. Kami mohon keringanan hukuman sebab terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," ujar Ronny. Untuk diketahui, awalnya terdakwa menghubungi Setan (DPO) melalui HP untuk membeli sabu. Kemudian Setan dan terdakwa janjian untuk mengambil sabu-sabu ditempat yang telah ditentukan yaitu di daerah Bangkalan, Madura. Setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 350 ribu dan menerima satu poket sabu-sabu. Lalu terdakwa menjual sabu ke orang lain dengan harga Rp 200 ribu. Pada Rabu (20/10) sekira pukul 16.00, terdakwa ditangkap oleh saksi Lukyto Hadi Saputro dan Joko Sulistyo dari Polsek Genteng. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik kecil yang berisi sabu seberat sekitar 0,52 gram. Selain itu, ditemukan satu set alat hisap beserta pipet kacanya, satu plastik yang berisi plastik poketan dan satu buah HP di kamar kos terdakwa. (jak)

Sumber: