Surabaya PPKM Level 2, Bangkitkan Ekonomi dan PTM 50 Persen

Surabaya PPKM Level 2, Bangkitkan Ekonomi dan PTM 50 Persen

Surabaya, memorandum.co.id - Kota Surabaya berstatus PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya bertekad untuk meningkatkan perekonomiandi Kota Pahlawan ini. “Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3). Mengacu pada Inmendagri nomor 15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Meski demikian, Eri mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jatim dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun nonSurabaya. “Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujar dia. Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama pentahelix dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya. “Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ungkap dia. Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota. Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), satpol PP dan Linmas Kota Surabaya. “Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pintanya. Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. “Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” terang dia. Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. “Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkas Eri. Sementara itu, Plt Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun menambahkan, bahwa untuk taman sudah di-assessment. Tetapi masih melihat perkembangan. “Satu-dua hari kita lihat perkembangan lagi. Kalau terus turun akan kita buka. Untuk semua taman di Surabaya, tapi kita kekurangan personel untuk menjaga taman,” ujar Ridwan. Disinggung untuk PTM 50 persen, Wakil Sekretaris Satga Covid-19 Kota Surabaya ini menambahkan, bahwa semua itu bisa berubanh tergantung dari perkembangan Covid-19 ini. “Ke arah situ bisa saja, tapi kita minta pertimbangan pakar. Kapasitasnya, habis ini 50 persen lagi. Bisa 50 persen untuk dua sif, kalau sudah bagus dan level 1 akan ada perubahan lagi,” pungkas Ridwan. (fer)

Sumber: