Dua Pesilat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Lamongan, 3 Buron

Dua Pesilat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Lamongan, 3 Buron

Lamongan, memorandum.co.id - Dua pesilat pelaku penganiayaan di Naik Daun Coffe, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang berhasil diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang. Kedua pelaku berinisial S dan SA berhasil diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa sebuah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca. Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Polres Lamongan pun menggelar rilis ungkap kasus ini di Ruang Loby Sat Reskrim, Senin (7/3/2022). Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana memimpin langsung rilis ungkap kasus ini didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Kanit 1 Ipda Sunandar beserta Kasi Humas Iptu Jinanto. "Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan di muka umum yang dilakukan oleh sekitar lima orang di Naik Daun Coffe, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, dari kelima tersangka tersebut saat ini telah diamankan dua orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,” ungkap Miko. “Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama-sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan anggota perguruan silat,” tambahnya. Dari pengakuan pelaku, mereka diajak dan disuruh seniornya di perguruan silat tersebut. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar. "Karena korbannya masih pelajar dan termasuk di bawah umur, pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya tujuh tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,” tutupnya.(nas/har)

Sumber: