Pria Kupang Gunung Jaya Gagal Nyabu
Surabaya, memorandum.co.id - Niat Mochamad Sholeh Hutdin (29), untuk mengkonsumsi sabu berakhir di penjara. Pria asal Jalan Kupang Gunung Jaya Gang 8 itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari ketika melintas di Jalan Pahlawan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,34 gram. Oleh tersangka, kristal haram itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Sholeh tak sendiri, dia diamankan bersama koleganya Ahmad Munib (27). Hanya saja, dalam kasus ini, Munib hanya sebagai saksi. Warga Jalan Banyu Urip itu tak terbukti bersangkutan dan hanya dimintai tolong Sholeh untuk mengantar membeli sabu. "Saat ini, yang bersangkutan masih saksi. Namun akan kami kembangkan," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Minggu (6/3/2022) sore. (fdn/fer)
Sumber: