Pemkot Gandeng KPK untuk Kembalikan Aset
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengembalikan aset-asetnya yang terancam dikuasai oleh pihak ketiga. Pemkot Surabaya meminta bantuan berbagai pihak, mulai dari kejaksaan, kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset Pemkot Surabaya yang akan dibantu oleh KPK terdapat di empat lokasi. Pertama di Jalan Pemuda 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp 11.510.300.300. Kedua, aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya (hasil penggabungan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya, yang terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp 852.504.500 Ketiga, aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa 114 Surabaya yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas 17.080 meter persegi, dengan nilai Rp 139.116.600.000. Sedangkan keempat, aset tanah di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan Pasar Turi Baru dengan nilai Rp 76.475.301.000. Wali Kota Risma mengatakan, bahwa pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Bahkan, setiap proses persidangan di pengadilan pihaknya juga membuat laporan kepada KPK. Tujuannya tak lain supaya dibantu dalam pengawasan proses jalannya sidang tersebut. Menurutnya, selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral dan tidak merugikan semua pihak. “Saya selalu buat surat kemana-mana ketika persidangan, bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan tadi,” jelasnya usai bertemu dengan KPK di ruang kerjanya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya ini bermacam-macam. Karena itu pihaknya memastikan akan coba menyelesaikan dengan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Namun, yang terpenting adalah bagaimana seluruh aset yang dimiliki Pemkot Surabaya bisa terdata dan tersertifikasi. “Jadi pembenahan aset ini misalnya semua tanah-tanah supaya dibuatkan sertifikasinya, kita juga kerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Basaria. Ia menilai bahwa saat ini permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya telah ditangani oleh berbagai pihak, mulai kepolisian hingga kejaksaan. Namun demikian, ia memastikan bahwa upaya pembenahan aset yang dilakukan KPK itu tidak hanya di Surabaya, tapi di seluruh pemerintah daerah. “Kita dalam rangka pembenahan aset ini bukan hanya di sini (Surabaya) saja. Tapi di seluruh pemerintah daerah,” jelasnya. Apabila dalam proses pembenahan aset itu terjadi sengketa, pihaknya memastikan akan mencarikan solusi terbaik agar proses persidangan itu berjalan netral dan tidak merugikan kedua pihak. Bahkan, ia juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut, baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan BPN. (udi/dhi)
Sumber: