Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta

Tulungagung, memorandum.co.id - Ratusan jenis barang bukti dari 50 perkara yang telah putus status hukumnya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (02/03/2022) siang. Proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tulungagung, Mujiarto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan polres, polsek, forkopimcam dan organisasi keagamaan di Kabupaten Tulungagung. Mujiarto mengatakan, dari 50 perkara tersebut terdiri dari tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja tindak pidana kesehatan berupa peredaran pil dobel L, kemudian peredaran jamu yang tidak sesuai ketentuan, tindak pidana tentang pangan dan perlindungan konsumen, serta tindak pidana umum lainnya. "Paling banyak dari tindak pidana narkotika jenis sabu dan tindak pidana pelanggaran kesehatan. Yang kita musnahkan kali ini ada 192,5 gram sabu, 46.080 butir pil dobel L, kemudian ada ganja dan jamu kuat yang menyalahi aturan. Kalau ditotal nilainya sampai Rp 500 juta," ucapnya. Mujiarto menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan tentan barang bukti yang dimusnahkan. Selain itu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan, sekaligus mengurangi beban gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selain memusnahkan barang bukti, pihaknya juga akan melelang barang bukti lain yang putusan hukumnya sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Namun Mujiarto masih belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang. Sebab diperlukan tahapan prosedur yang harus dilewati untuk pelaksanaan lelang. "Nanti kita lakukan lelang. Tahun ini sudah kita siapkan dua kali lelang. Dan ini masih dalam proses untuk itu," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: