Gesper: UMK Belum Penuhi Rasa Keadilan
Surabaya, memorandum.co.id - Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim mendesak keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022 belum memenuhi rasa keadilan. Sebab Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Kesekian kali ribuan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi kembali menggelar aksi ke Gedung Negara Grahadi, Selasa (1/3/2022). Gasper Jatim gabungan dari KSPSI, KSPI, KSBSI, K-SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP RTMM-KSPSI, FSP TSK-KSPSI, FSP KAHUT-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES RES-KSPI, FSP PPMI-KSPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA-KSBSI, LOMENIK-KSBSI, PD FSP PAR SPSI, PD F SPBPU KSPSI, PD FSP TSK-KSPSI, FSP PPMI-KSPI, FSP NIBA-KSPSI, HUKATAN-KSBSI, FKUI-KSBSI, dan KIKES-KSBSI. Jazuli juru Bicara Gasper Jatim menyampaikan, aksi dari beberapa kabupaten/kota se Jatim ini mengambil titik kumpul utama di Bundaran Waru sekitar pukul 11.00. "Pukul 12.00 massa aksi bergerak Bersama menuju Gedung Negara Grahadi," terang Jazuli. Jazuli yang juga Sekretaris KSPI Jawa Timur menyampaikan, kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 November 2021 belum berdampak pada kesejahteraan buruh. "Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 21.000,- atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021," tandas dia. Disampaikan Jazuli, kenaikan tertinggi sebesar Rp. 75.000,- (1,75 persen) untuk 5 Kabupaten/Kota Ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasurun dan Kabupaten Mojokerto.Kenaikan terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp. 1.364,- (0,07 persen). Bahkan ada 5 kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan. "Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022, namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo," beber aktivis buruh asal Pasuruan ini. Kondisi tersebut, tegas Jazuli diperparah yang saat ini kebutuhan-kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi. "Mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan," tutup Jazuli. (day).
Sumber: