Permudah Pelayanan, PN Jember Gandeng Pemkab Lewat Aplikasi Tilik Desa

Permudah Pelayanan, PN Jember Gandeng Pemkab Lewat Aplikasi Tilik Desa

Jember, memorandum.co.id - Aplikasi Tilik Desa, wujud sinergi PN Jember dan Ikahi PN Jember dalam mendekat kan pelayanan pada masyarakat desa se Kabupaten Jember Kabupaten Jember memiliki luas wilayah 3.293,34 km persegi terdiri dari 31 kecamatan, 22 Kelurahan dan 226 desa. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Pengadilan Negeri Jember dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember. Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega menerangkan, Ikahi Cabang Pengadilan Negeri Jember merancang inovasi Tilik Desa yang dalam pelaksanaannya dengan menjalin sinergisitas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Kantor Pos C Jember, Posbakum Universitas Jember serta didukung Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi dan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Jember. "Inovasi Tilik Desa atau terintegrasinya layanan inovasi dan informasi kepada desa merupakan usaha untuk mendekatkan layanan yang ada pada Mahkamah Agung kepada masyarakat desa,"jelas Kepala PN Jember. Senin (28/2/2022) dalam rilis tertulis nya. Menurut I Wayan Gede Rumega, Mahkamah Agung telah membuat layanan aplikasi berupa E-raterang, E-court dan Posbakum. Namun berdasarkan diskusi intern para hakim di Pengadilan Negeri Jember aplikasi-aplikasi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan, disebabkan adanya keterbatasan pengetahuan maupun sarana prasarana yang dimiliki masyarakat desa. Alhasil aplikasi Tilik Desa disusun sebagai penjabaran/penjelasan secara terperinci dan sederhana tentang bagaimana penggunaan aplikasi E-raterang, bagaimana langkah-langkah pengajuan perkara melalui E-court plus, bagaimana konsultasi hukum melalui Posbakum Online serta dilaksanakannya sidang permohonan secara telekonferensi. Dalam pelaksanaannya, Tim Tilik Desa telah melakukan pendampingan kepada para perangkat desa bahkan telah dibuka komunikasi secara langsung kepada petugas PTSP secara online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi baik mengenai persyaratan maupun tahapan persidangan perkara. Kemudian dibuka persidangan Permohonan secara telekonferensi dalam sidang permohonan dalam perkara-perkara tertentu, dimana dalam pelaksanaannya Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, sedangkan pemohon maupun saksi-saksi berada di balai desa yang telah di tentukan, Sehingga dapat membantu masyarakat baik dari sisi biaya dan waktu dikarenakan jarak yang jauh antara tempat tinggal pemohon dan Kantor Pengadilan Negeri Jember. (edy)

Sumber: