Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacokan Suporter Bola
Lumajang,memorandum.co.id - Satreskrim Polres Lumajang menetapkan pemuda berinisial S, warga Kecamatan Lumajang Kota sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan AS (16), pelajar asal Kecamatan Candipuro. S diamankan polisi pada Kamis (24/2/22) malam. Status S dari saksi dinaikkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi dan dilanjut dengan gelar perkara. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, penetapan S sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan dari para saksi yang melihat tersangka terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan AS pada Rabu malam lalu. "Ya, barusan sudah ditetapkan satu tersangka inisial S warga Lumajang kota," terang kasatreskrim, Jumat (25/2/2022) malam. Fajar menambahkan dari keterangan yang didapat, motif tersangka melakukan aksi tersebut dipicu karena Arema FC yang didukungnya kalah dalam pertandingan. Sehingga tersangka melampiaskan kekecewaannya kepada korban dan teman-temannya yang saat itu memakai atribut Bonek(suporter Persebaya Surabaya). "Motif perbuatan terduga pelaku murni karena fanatik bola," jelasnya. Meskipun sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Fajar menegaskan kemungkinan besar nantinya akan ada terduga pelaku lainnya. "Bisa jadi ada tersangka lainnya, masih kita kembangkan, mohon waktu," pungkasnya. (ani/fer)
Sumber: