Sempat Buron, Pembunuh Mahasiswa Unej Dibekuk di Bali
Jember, memorandum.co.id - Arif Rachman Hakim, 33, warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember, serta Mohammad Rofiki, 35, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Pembunuhan yang terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, terhadap korban Galau Wahyu Utama, 20, mahasiswa semester dua jurusan pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej. Kedua tsarngka usai beraksi melarikan diri ke Bali. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menerangkan, pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka karena ingin menguasai mobil Honda Jazz. Dengan modus membeli mobil korban dan kemudian diajak berputar oleh pelaku. Pertama korban dicekik di leher dari belakang oleh ARH dibantu oleh MR yang duduk di samping korban. Untuk menghilangkan jejaknya, mereka membakar korban di bangunan kosong, Jalan M Yamin, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates. Tak jauh dari pintu masuk Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB). "Tangan korban dalam kondisi terikat dan 90 persen tubuhnya gosong," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/2/2022). Menurut AKBP Hery Purnomo, kedua tersangka berhasil diamankan oleh satreskrim di Bali pada Senin 21 Februari 2022. Hasil penyelidikan, dua tersangka menghabisi nyawa korban asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso itu telah direncanakan. Lanjut, Hery Purnomo, pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 339 dan Pasal 365, KUHP pidana. Barang bukti mobil jazz warna putih dan sebuah jeriken plastik tempat bensin. (edy)
Sumber: