Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk 2 Maling Motor

Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk 2 Maling Motor

Pasuruan, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian  motor  yang sempat viral di media sosial yang digagalkan  oleh penjaga toko swalayan. akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Kedua  tersangka berinisial DE (24) dan AN (21) asal Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk  Minggu (18/02/22) sekitar pukul 04.30. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan,  kedua tersangka yang diamankan itu   merupakan satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang melaksanakan aksinya di wilayah Pasuruan. "Kedua pelaku ini, sudah melakukan aksinya di tujuh  TKP. Di Pasuruan lima TKP dan dua TKP di wilayah Malang," kata Adhi, Senin (21/02/22). Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku menyiapkan kendaraan bermotor dengan yang digunakan sarananya serta kunci T. "Jadi kedua tersangka menyiapkan kendaraan itu dari meminjam dan kunci T yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu dibuat sendiri," ungkapnya. Ia menambahkan, sasarannya yaitu kendaraan matic yang mungkin lalai di parkir. Kemudian mereka mencari kesempatan, setelah mendapatkan kesempatan langsung mengambil kendaraan tersebut. "Dari dua tersangka ini ada perannya masing-masing. Untuk satu pelaku sebagai menjebol kunci motor. Satunya sebagai mengawasi dan sekaligus siap di kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri," jelasnya. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Motif mereka mencuri yaitu untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada juga salah satu tersangka yang menikmati hasil penjualannya ini untuk membeli narkoba jenis sabu dan satu lagi mereka menggunakan hasil kejahatan ini untuk membeli game play Domino Island," tegasnya. (rul)

Sumber: