Ketua KSPSI Lumajang: Perubahan Syarat Pencairan JHT Terkesan Dipaksakan

Ketua KSPSI Lumajang: Perubahan Syarat Pencairan JHT Terkesan Dipaksakan

Lumajang, memorandum.co.id - Perubahan aturan terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja dan buruh banyak menuai kecaman. Perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 tahun 2022 tersebut dinilai sangat merugikan pekerja. Sebab, perubahan aturan yang memperbolehkan pekerja mencairkan JHT baru bisa dilakukan saat pekerja mecapai usia 56 tahun. Ahmad Imron, salah satu pekerja yang aktif bekerja di salah satu perusahaan di Lumajang mengatakan, jika peraturan tersebut sangat memberatkan. “Misalkan mbak, kita punya keinginan untuk membuka usaha, ya tentu saja harapan untuk modal kan bisa kita pakai dari mencairkan JHT tersebut. Lha ini jika aturannya diubah seperti itu, bisa bisa seumur hidup kita harus bekerja ikut orang terus,” ujarnya. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sri Sumarliani juga menyayangkan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang merubah syarat pencairan JHT dengan dengan mengeluarkan Permenaker tersebut. “Itu permenaker yang dipaksakan UU BPJS-nya saja masih tetap, menteri perlu memahami mana aturan yang lebih tinggi uu atau permenaker kan aturan yang dipaksakan,” tegasnya. Bagaimana tidak putusan MK menyebutkan bahwa UU Cipta kerja masih dinyatakan Inkonstitusional dan menunggu revisi pemerintah, sehingga untuk hal hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan masih mengacu pada UU 13 tahun 2003. Sehingga aturan untuk JHT pun harusnya masih berpedoman pada permenaker 19 tahun 2015. Di mana dalam Permenaker tersebut, manfaaat jaminan hari tua bisa dicairkan sebagaian meski peserta belum mencapai usia 56 tahun bahkan bisa dicairkan sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya. "Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," jelasnya. Sementara itu, dalam Permenaker nomor 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Ia menilai, bahwa aturan tersebut tidak jelas dan tidak sinkron dengan aturan yang berlaku sekarang sehingga memaksakan dan mengalihkan topik dan rubrik yang sedang berjalan. (ani/fer)

Sumber: