Bojonegoro Jadi Role Model Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa
Bojonegoro, memorandum.co.id - Dalam rangka tindak lanjut Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDTT) RI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengadakan sosialisasi bimtek degan 76 pendamping desa di partnership room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Minggu (20/2/2022). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah setelah menghadiri pertemuan dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (15/2/2022) yang lalu, di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pelaksanaan program RPL Desa juga mendukung visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu mewujudkan peningkatan kualitas SDM yang berkelanjutan. Hal ini karena RPL desa memiliki tujuan memberikan kesempatan bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUM Desa, tenaga pendamping profesional, serta, pegiat pemberdayaan masyarakat desa untuk menempuh pendidikan tinggi. Sementara itu dua PTN yang ditunjuk Kemendesa PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Unesa serta UNY (Uneversitas Negeri Yogyakarta). Program RPL desa akan dimulai pada Maret 2022. Setiap desa berkesempatan mendaftarkan 4 peserta, maka total yang mengikut program RPL desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1676 kuota. Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan banyak terima kasih karena Bojonegoro mendapatkan kehormatan menjadi daerah role model pelaksana RPL desa yang pertama. "Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa, " ujar Bupati Bojonegoro. Sementara itu, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa hampir pendamping desa di Bojonehoro sudah berstatus S1. "Saya bangga jadi nanti kita tunggu tahap selanjutnya untuk pengajuan beasiswa S2. Bojonegoro adalah daerah pertama. Artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerja sama semua pihak, "Jelas Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim Iskandar juga melanjutkan bahwa hari ini akan menuntaskan segala proses untuk pendaftaran maka para pendamping desa yang dikumpulkan dapat mendukung penuh membantu apa yang menjadi program Pemkab Bojonegoro. "Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL desa. Sehingga Bojonegoro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL desa, " terang Abdul Halim Iskandar. Maka dari itu, harapannya adalah Kemendes PDTT bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selaku penyandang dana melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi dan melakukan tracer study pasca pelaksanaan RPL desa agar dapat terealisasi dengan baik. Adapun syarat mendaftar RPL desa adalah lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun (pengalaman dalam pemerintahan desa atau pekerjaan lainnya). Serta usia 25-50 tahun. (top/har)
Sumber: