Kendaraan Bermotor Dispendikpora Tulungagung Dicek BPK-RI, Ada Apakah?
Tulungagung, memorandum.co.id - Satu persatu kendaraan bermotor (ranmor) yang ada di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung diperiksa dan didata oleh petugas dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Jumat (18/2/2022). Hal ini ternyata untuk penertiban pengelolaan barang-barang inventaris milik pemerintah daerah. Sehingga perlu adanya pendataan ulang. Seperti disampaikan oleh Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, pendataan ulang dilakukan untuk seluruh kendaraan berplat merah yang ada di kantornya. "Semua kendaraan sepeda motor yang masih layak pakai maupun dalam kondisi rusak, harus tetap dibawa beserta STNK nya untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Selain itu juga dilakukan pendataan peminjam pakai yang baru. Yaitu untuk dilakukan pembaharuan terkait dengan pendataan siapa pemakainya. Karena setiap satu unit itu harus ada berita acara pinjam pakainya," terang Rahadi Puspita Bintara. Pendataan ulang ini, ujar Rahadi, tujuannya adalah untuk penertiban saja. Ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah sesuai perda . Sehingga ketika nanti barang milik daerah yang ada di dispendikpora dikelola dengan cara yang tertib. "Insya Allah nantinya pencatatannya juga akan tertib. Karena barang milik daerah itu menjadi salah satu komponen yang nantinya tercatat di neraca pemerintah daerah," ungkap dia. Pipit, sapaan Rahadi berharap, setelah dilakukan pendataan ini, maka nantinya pengelolaan aset daerah akan semakin baik. (kin/mad)
Sumber: