Polisi Tetapkan 8 Tersangka Bentrok di Rungkut Industri
Surabaya, memorandum.co.id - Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka aksi mogok kerja berujung bentrok di Rungkut Industri. Penetapan tersangka dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (17/2/2022). Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan dan hasil rekaman video yang beredar di media sosial. "Sudah kami periksa saksi-saksi, kami tetapkan 8 orang jadi tersangka. Mereka teebukti melakukan penganiayaan. Saat ini sudah dilakukan penahanan di mapolrestabes," tegas Mirzal saat dihubungi memorandum.co.id melalui sambungan telepon. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus penganiayaan dengan mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka. Apakah mereka orang suruhan dadi perusahaan atau kelompok tertentu. "Kami akan dalami pemeriksaan. Dengan begitu bisa diketahui siapa yeng menyuruh," tandas Mirzal. Seperti diberitakan sebelumnya, ketika buruh mogok kerja dan menduduki pabrik tiba-tiba datang dua truk berisikan orang dengan berbagai atribut dan menghajar para buruh. "Mereka datang dengan membawa alat seperti pemotong rantai, balok kayu, bahkan paving. Teman-teman kami dihajar tanpa ada kompromi," ujar koordinator lapangan (korlap) Ahmad Arifin saat ditemui Mapolrestabes Surabaya. (rio/fer)
Sumber: