Capai 22 Persen, RTH di Surabaya Lampaui Target Pemerintah Pusat
Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya terus berkomitmen untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh penjuru Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada warganya. Kini, luas RTH di Surabaya terus naik dan bahkan melampaui target yang diatur oleh pemerintah pusat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam rangka pengembangan RTH di wilayah perkotaan, maka suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Saat ini, di Surabaya sudah mencapai 22 persen, itu artinya luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat,” kata Eri, Kamis (17/2). Ia juga memastikan, bahwa RTH publik seluas 22 persen itu bermacam-macam di Kota Surabaya. Rinciannya, untuk RTH makam seluas 284,95 hektare, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektare, RTH telaga/waduk/bozem seluas 198,23 hektare, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 hektare, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektare, RTH taman hutan raya (tahura) seluas 66,03 hektare, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektare. “Jadi, total semua RTH di Surabaya seluas 7.358,87 hektare atau 22 persen dari luas wilayah Kota Surabaya,” tegasnya. Menurut Eri, RTH yang banyak itu dapat menyerap CO2 sebesar 642.794,59 ton/tahun. Bahkan, dengan banyaknya RTH itu, capaian IKU (Indeks Kualitas Udara) Kota Surabaya sebesar 90,31, yang artinya melebihi capaian IKU nasional. “Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai tahun 2016-2020,” kata dia. Selain itu, Kota Surabaya juga mampu meningkatkan kualitas lingkungan melalui gerakan partisipasi masyarakat hijau dengan gerakan 3R dan juga program Waste to Energy yang menggunakan metode gasifikasi. “Surabaya juga telah mengembangkan konsep Green Transportation dan Green Buildings. Kita juga sudah menggunakan pembangkit listrik tenaga surya di 74 titik persimpangan. Berbagai inovasi ini terus kita kembangkan, tujuan utamanya untuk memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya,” tegasnya. Berbagai inovasi dan program yang dikembangkan itu, akhirnya Kota Surabaya berhasil meraih penghargaan sebagai kota besar dengan udara terbersih se-Asia Tenggara atau ASEAN. Penghargaan yang pertama diraih sepanjang sejarah itu diterima langsung oleh Wali Kota Eri dalam acara yang bertajuk “The 5 ASEAN ESC Award and the 4 Certificate of Recognition” yang digelar di Jakarta, Kamis (21/10). Seusai menerima penghargaan itu, Eri menjelaskan bahwa dalam penghargaan ESC ini ada beberapa kategori baik untuk kota besar maupun kota kecil. Kategorinya adalah clean air, clean land, dan clean water. Sedangkan Kota Surabaya mendapatkan penghargaan dengan kategori clean air (udara bersih) kota besar di seluruh ASEAN. “Jadi, Kota Surabaya dinilai mampu mengatasi emisi, polusi, dan itulah yang terus dilakukan di Surabaya hingga akhirnya mendapatkan penghargaan itu,” pungkasnya. (fer)
Sumber: