Dijanjikan Imbalan Rp 300 Ribu, Warga Sidonipah Edarkan Sabu

Dijanjikan Imbalan Rp 300 Ribu, Warga Sidonipah Edarkan Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Demi mendapatkan uang Rp 300 ribu, warga Sidonipah, nekat mengedarkan sabu. Namun, perbuatan pengedar amatiran ini terendus dan diringkus anggota Unitreskrim Polsek Semampir. Tersangka adalah Farid Sholeh (42), warga Sidonipah digerebek anggota Unitreskrim Polsek Semampir di rumahnya karena terbukti berjualan serbuk kristal. "Tersangka statusnya pengedar. Pengakuannya jika berhasil menjual 10 poket sabu dia mendapat komisi Rp 300 ribu," kata Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (16/2/2022). Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut bermula pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sidonipah diduga terdapat seseorang yang melakukan transaksi sabu. "Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi malam harinya," ujar Ari. Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, lanjut Ari, selanjutnya anggota melakukan penyergapan. "Kita amankan terduga pelaku dan dalam pengeledahan ditemukan lima poket sabu. Masing-masing beratnya 1,87 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram," terangnya. Kapolsek menambahkan bahwa sabu tersebut dimasukkan dalam kotakĀ  hitam dan disimpan di dalam jaket. "Awalnya mengelak, tapi setelah kami periksa dan ditemukan BB tersebut terduga pelaku tidak bisa mengelak," terangnya. Saat diinterogasi, Farid mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S sebanyak 10 poket. Ia dijanjikan apabila terjual semua akan mendapatkan komisi Rp 300 ribu. "Jika barang terjual semua, tersangka setor kepada S sebesar Rp 1,8 juta. Kemudian tersangka dikasih imbalan sebesar Rp 300 ribu," ujar kapolsek. Sementara barang tersebut suah laku 5 poket, dan tersisa 5 poket. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 800 ribu hasil penjualan sabu . Uang tersebut pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Termasuk juga HP dan jaket sweater hijau. "Saya baru sebulan mengedarkan barang ini," pengakuan Farid. (alf/fer)

Sumber: