Akibatkan 11 Muridnya Tewas, Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka 

Akibatkan 11 Muridnya Tewas, Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka 

Jember, memorandum.co.id - Akhirnya guru spiritual Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Jember. Pria, warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, inilah yang menginisiasi  ritual di pinggir Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember. pada hari Minggu 14 Febuari. Akibatnya, menelan korban sejumlah 11 orang meninggal, 3 luka dan 10 orang selamat. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menerangkan, atas kejadian ritual yang dilakukan kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, telah memeriksa 18 saksi baik saksi korban yang selamat dan yang melihat di lokasi kejadian. "Dari hasil pemeriksaan 8 saksi anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara dan tersangka NH,  kejadian di Pantai Payangan Ambulu Jember, yang menimbulkan korban jiwa tersebut diinisiasi oleh tersangka," jelas Kapolres Jember, Rabu (16/2/2022). Dari keterangan tersangka dan saksi motivasi bergabung dari anggota jamaah nya berbeda-beda ada yang berlatarbelakang ekonomi, masalah keluarga dan penyakit (kesehatan), untuk mendapatkan kesembuhan sehingga bergabung. Polisi telah mengamankan berupa pakaian yang digunakan korban, satu mobil Elf nopol DK 7526 VF dan satu Toyota Avanza warna putih nopol P 1123 AD yang dinaiki oleh korban sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaannya NH terbukti telah bersalah yang dikenakan pasal 359 yang berbunyi. “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, " beber AKBP Hery Purnomo. (edy)

Sumber: