Ketua Komisi B: Relokasi PD RPH Harus Lalui Proses Kajian
Surabaya, memorandum.co.id - Relokasi Perusahaan Rumah Potong Hewan Daerah (PD RPH) Surabaya diminta legislatif tidak terburu-buru dilakukan. Menurut telaah Luthfiyah, ketua Komisi B DPRD Surabaya, relokasi harus mengedepankan proses kajian. Sebelum benar-benar pindah, dia mendorong agar dikaji secara teliti dan mendalam. Seperti misalnya, mempertimbangkan kondisi lingkungan, tingkat kepadatan penduduk, luas lahan, dan tidak kalah penting bakal calon gedung PD RPH Surya tidak dalam permasalahan hukum atau sengketa. "Yang jelas harus lebih baik dari tempat sebelumnya. Dalam waktu dekat, kita akan meninjau lokasi yang akan ditempati PD RPH," kata Luthfiyah, Rabu (16/2/2022). Politisi Gerindra ini sangat berharap PD RPH bisa memberikan dampak yang signifikan dalam ketahanan pangan di Kota Pahlawan. Di samping itu, pengembangan jasa untuk rumah pemotongan hewan juga diharapkan dapat berkembang pesat nantinya. "Jangan buru buru pindah, karena harus dibangun dulu sesuai kebutuhan RPH. Bahkan adanya rencana kepindahan ini harus dirancang dengan inovasi dan kreatifitas," tuturnya. Untuk mengoptimalkan PD RPH Surya di masa yang akan datang, Komisi B telah mengajukan perda baru pengganti perda lama tentang BUMD termasuk meliputi PD Pasar Surya, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Bank Surya Artha Utama. "Nanti akan ada perubahan perda tentang RPH, sehingga dengan begitu kita harapkan RPH dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal untuk mengangkat target pendapatan asli daerah," tuntasnya. (bin)
Sumber: