Polisi Jaring 19 Pelanggar Prokes, Sanksinya Begini
Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Kenjeran gelar operasi yustisi bersama instansi samping di depan Pasar Surya Nambangan, Jalan Nambangan, Kelurahan Takal Kedinding, Selasa (15/2). Operasi dilaksanakan pada pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya. Saat itu, operasi dihadiri oleh beberapa petugas diantaranya Kasie Trantib Kecamatan Bulak, Lurah Kedung Cowek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Cowek. Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudho Haryono mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. "Serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya. Yudho menjelaskan, selama operasi berlangsung didapati sebanyak 19 orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa push up serta membaca surat Al-fatihah. "Kemudian para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis. Dan diberi imbauan agar ke depannya lebih mematuhi peraturan protokol kesehatan," ujarnya. Operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker. “Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (alf) .
Sumber: