Beraksi di Tulungagung, Pencuri Asal Blitar Ditangkap Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sekian waktu, akhirnya sepak terjang seorang pencuri terhenti di tangan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. "Pencurinya berinisial MMW, berusia 21 tahun asal Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin (14/2/2022). Pencurian itu dilakukan di dua TKP, yang kesemuanya berada di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Kemudian dipimpin Ipda Ziko Bintang, tim Resmob Macan Agung berhasil mengungkapnya. Pencurian pertama di Warkop 579, terjadi pada (08/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB. TKP kedua di Sekretariat PMII, terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap ketika berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN SATU Tulungagung. "Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain di rumah tersangka di Blitar," terang Kasi Humas. Barang bukti itu berupa 1 buah Hp jenis Realme c17 warna biru dongker, 1 buah Hp Samsung Yong warna hitam, 1 buah Hp Advance warna putih, 1 Hp Samsung A71, beberapa dosbook, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah bernopol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895 ribu, 1 buah tas cangklong kecil warna hitam, 1 buah tas besar warna biru dongker, 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah ATM BNI. "Dalam menjalankan aksinya, setiap malam menjelang dini hari tersangka ini survey ke tempat - tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata - rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur, barulah tersangka menjalankan aksinya," imbuh Nenny. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo 65 KUH Pidana. (fir/mad)
Sumber: