Pembacok Paman hingga Tewas Jadi Tersangka
Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan Harotono (42) warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban karena telah membacok pamannya sendiri bernama Tani (65) hingga tewas. Selain ditahan di Mapolres Tuban, Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi maut tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Tuban," ujar Kasatreskrim Polres Tuban M. Adhi Makayasa, Sabtu (12/2/2022). Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun di penjara," imbuh Kasat. Kasat menyampaikan, kronologi kejadian itu berawal saat tersangka memotong daun jagung miliknya, tiba-tiba korban membuang bangkai ayam dengan cara dilemparkan ke tegalan (lahan atau kebun) milik tersangka, kemarin. Selanjutnya, tersangka melempar kembali bangkai ayam ke tegalan milik korban. Namun saat itu, korban mengatakan sesuatu kepada tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan menghampiri korban. Setelah berhadapan, tersangka langsung membacokkan sabit yang dibawanya secara bertubi-tubi hingga mengenai perut, kepala serta bagian badan yang lain. Setelah kejadian itu korban tergeletak dan meminta tolong. Warga yang berada di sekitar kemudian menolong korban untuk diangkat ke rumah korban. Selang 15 menit korban meninggal dunia. (top/har)
Sumber: