Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara

Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Dingin lantai penjara tak membuat Yusman Rizal kapok. Warga Jalan Jatipurwo itu kembali berurusan dengan hukum setelah bermain narkoba jenis sabu lagi. Perbuatannya tersebut mendapat ganjaran hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum atas kasus yang sama. "Hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyampaikan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, Yusman Rizal pernah dihukum selama 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia berulah lagi menjual dua poket sabu seberat 1,42 gram. Yusman ditangkap usai menjual sabu yang didapatkan dari tetangganya Yoga (DPO) di Jalan Jatipurwo, kecamatan Semampir. Selain sabu, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan uang Rp 800 ribu dan Rp 5 juta. (Jak)

Sumber: