Kedapatan Tanam Ganja, Dua Pemuda Nguter Dikeler Polisi, 1 Buron
Lumajang, Memorandum.co.id - Dua pemuda berinisial KMA (24) dan PRA (25) hanya bisa pasrah saat Satreskoba Polres Lumajang meringkusnya karena kedapatan menanam pohon terlarang jenis ganja. Keduanya adalah warga Dusun, Krajan Timur, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian. Kamis (10/2/2022) Wakapolres Lumajang, Kompol Kristian B. Martino mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut atas dasar laporan dari masayarakat sekitar yang melihat tersangka menanam pohon tersebut di halaman area rumahnya. Mendapat laporan masyarakat akhirnya tim Reskoba terjun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tidak sia sia usaha yang dilakukan, polisi mendapati tanaman jenis ganja yang ditanam di Pot dan Polybag yang berada di halaman samping rumah tersangka yang bernama KMA. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 11 pohon ganja dengan ukuran bervariatif dari ukuran tertinggi 190 cm dan ukuran terkecil 2 cm. Dihadapan polisi, KMA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari temannya yang bernama PRA yang masih satu desa dengannya. Dengan mudah akhirnya polisi menangkap PRA yang saat itu berada dirumahnya. “dalam pengembangan tersangka yang bernama PRA mengaku mendapatkan bibit ganja berupa biji ganja dari temannya yang bernama Yogi, yang saat masih dalam pengejaran polisi” Jelas Kristian Kristian menjelaskan, penanaman ganja tersebut dimulai sejak 7 bulan yang lalu dan sampai saat ini belum pernah mencoba apalagi menjualnya. Dari keteranganya motif tersangka menanam ganja adalah untuk dikosumsi sendiri. Polisi menduga kedua tersangka belum pernah mengkosumsi ganja yang ditanamnya, karena hasil tes urin keduanya dinyatakan negative. Meskipun demikian atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dalam Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ani)
Sumber: