Dua CASN 2019 Pemkab Tulungagung Gagal Diangkat

Dua CASN 2019 Pemkab Tulungagung Gagal Diangkat

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah menjalani masa kerja selama satu tahun, kini 594 calon aparatur sipil negara (CASN) angkatan 2019 Pemkab Tulungagung resmi menyandang status sebagai ASN. Mereka secara resmi telah dilantik oleh Wakil Bupati Tulungagung, H Gatut Sunu Wibowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Jumat (4/2/2022) lalu. Kabid Pengadaan Informasi dan Profesi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Pongky Kurniawan mengatakan, dari 594 orang ada 2 CASN yang tidak bisa ikut dilantik. "Satu karena meninggal dunia dan satunya lagi pindah ke luar kota mengikuti suaminya," terangnya, Selasa (8/2/2022). Menurut Pongki, usai diangkat menjadi ASN, secara otomatis kini mereka memiliki hak dan kewajiban sebagaimana sesuai aturan yang ada. "Ya statusnya sekarang sudah ASN, sehingga hak dan kewajibannya melekat sebagai seorang ASN," jelas dia. Disinggung terkait perkembangan pelaksanan dan penerimaan CASN tahun 2021 lalu, Pongki menyebut saat ini mereka yang telah lulus seleksi kemampuan bidang (SKB) masih dalam tahap pengusulan ke pemerintah pusat untuk menjadi CASN. "Masih diusulkan menjadi CASN. Jadi ya mereka juga belum masuk ke instansinya, masih menunggu NIP nya," pungkas Pongki. Terpisah, Wabup Gatut Sunu meminta 594 CASN yang sebagian dilantik secara virtual di instansi kerjanya masing-masing itu bekerja dengan baik. "Itu mengingat banyak sekali masyarakat yang ingin menjadi ASN, namun belum mendapatkan kesempatan," ucapnya. Pihaknya juga meminta ASN yang baru dilantik bekerja profesional, ikut menjaga dan membawa nama baik instansi, serta nama baik PNS di mata masyarakat, yaitu dengan mentaati kode etik yang telah ditetapkan. "Sebagai abdi negara harus mentaati aturan yang ada dan kode etik-kode etik yang berlaku, serta selalu menjunjung nama baik ASN," tuturnya. (fir/mad)

Sumber: