Soal Penyimpangan Penghuni Rusun, Pemkot Surabaya Perbaiki Manajemen

Soal Penyimpangan Penghuni Rusun, Pemkot Surabaya Perbaiki Manajemen

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akhirnya angkat bicara soal banyaknya temuan penyimpangan penghuni rusun yang ditemukan dan diadukan oleh para anggota dewan. Ternyata, berbagai temuan itu sudah terdengar dan sudah dilakukan pendataan ulang oleh pemkot. Bahkan, kini pemkot sedang memperbaiki manajemen hingga menciptakan aplikasi untuk mendata seluruh penghuni rusun di Surabaya. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad memastikan, bahwa pihaknya mendata dan verifikasi ulang mulai Januari 2022 hingga saat ini. Hasilnya, memang ada beberapa penyimpangan soal penghuni rusun itu. Di antaranya penghuni yang tidak masuk ke dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), padahal jika sesuai peraturan daerah (Perda), peruntukan rusun itu untuk MBR. Bahkan, ketika ada temuan dari dewan bahwa ada penghuni rusun dari ASN, Irvan juga tidak menyangkalnya. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, ada sebanyak 87 ASN yang masih menghuni rusun, terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya pensiunan ASN. “Tentunya, penanganannya berbeda-beda antara ASN yang masih aktif dan pensiunan, masih kita kaji lebih lanjut. Namun yang pasti, kalau ASN aktif tidak akan masuk ke dalam data MBR,” kata Irvan, Senin (7/2). Irvan juga tak mengelak ketika ditanya soal penghuni rusun yang banyak membawa mobil. Ia juga memastikan akan memverifikasi setiap penghuni rusun yang membawa mobil itu, apakah mobil itu hanya dititipkan, dia punya usaha rental mobil atau si penghuni itu menggunakan mobilnya untuk taksi online. “Seharusnya, di rusun yang penghuninya MBR, tidak mungkin membawa mobil, karena juga tidak ada parkir untuk mobil, makanya kita verifkasi lebih lanjut,” tegasnya. Bahkan, saat itu Irvan juga menduga ada salah satu oknum penghuni yang memindahtangankan rusunnya atau bahkan menjual belikan rusun itu. Namun, ini sifatnya masih dugaan, makanya pihaknya terus menggalakkan verifikasi itu karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. “Jadi, kita melakukan verifikasi ulang kepada semua penghuni rusun di Surabaya. Kita evaluasi dan kami juga memohon maaf apabila penghuni itu tidak masuk ke dalam MBR, kami akan minta untuk keluar dari rusun, kita akan gantikan ke warga yang lebih berhak, apalagi saat ini ada sebanyak 11 ribu antrean yang ingin masuk ke rusun,” katanya. Menurutnya, saat ini ada 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya. Adapun 20 rusunawa tersebut adalah Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat. “Dari 20 rusun ini, total ada 103 blok dengan 4.890 unit. Luasnya berbeda-beda setiap rusun,” ujarnya. Oleh karena itu, Irvan menegaskan bahwa ke depannya Pemkot Surabaya akan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki manajemen pengelolaannya hingga pendataan penghuni rusun. Salah satunya dengan menciptakan aplikasi e-rusun. Aplikasi ini akan terkoneksi dengan data Dinsos SIM MBR dan juga data Dispendukcapil, sehingga melalui aplikasi ini akan diketahui mana penghuni yang masuk ke MBR dan mana yang tidak. “Dalam aplikasi ini juga akan ada data piutang atau tunggakan penghuni yang belum bayar sewa. Bahkan, kami juga siapkan pembayaran digital atau e-payment untuk memudahkan para penghuni membayar biaya sewa tiap bulannya, sehingga bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun,” imbuhnya. Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji pengelolaan rusun itu dengan sistem BULD dan saat ini Perda dan Perwali-nya masih dikaji. Termasuk kemungkinan adanya area komersial untuk menunjang pemeliharaan rusun tersebut, sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp 15 miliar per tahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu. “Jadi, manajemen rusun ke depannya akan kita buat seperti apartemen profesional, meskipun tetap ada subsidinya. Melalui berbagai upaya ini, kami berharap pengelolaan dan manajemen rusun di Surabaya ke depannya akan lebih baik dan penghuninya sesuai dengan peruntukannya, yakni MBR,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pada prinsipnya Satpol PP siap membantu jajaran Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban, termasuk penertiban penghuni rusun yang enggan keluar rusun karena bukan MBR. Namun begitu, ia mengaku masih menunggu bantip (bantuan penertiban) dari dinas terkait. “Kalau ada bantip ke kita, tentu kami siap bertindak dengan persuasif,” pungkasnya. (fer/udi)

Sumber: